Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Tugas pokoknya meliputi:
- Perencanaan: Menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang terkait kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, termasuk gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga, dan fasilitas lainnya.
- Pengadaan: Mengelola proses pengadaan sarana dan prasarana baru, baik melalui pembelian, sewa, atau hibah.
- Pemeliharaan: Melakukan perawatan rutin terhadap seluruh fasilitas sekolah untuk menjaga kondisi yang baik dan optimal.
- Perbaikan: Melakukan perbaikan atau renovasi terhadap sarana dan prasarana yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik.
- Inventarisasi: Melakukan pencatatan dan pemutakhiran data inventaris sarana dan prasarana sekolah secara berkala.
- Keamanan: Menjamin keamanan dan keselamatan penggunaan seluruh fasilitas sekolah.
- Lingkungan: Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.